Ini Berkas Pengajuan IMB dan SLF yang Perlu Diketahui

Berkas apa saja sih yang harus disiapkan untuk pengajuan penerbitan Izin mendirikan Bangunan (IMB)  dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Perlu diketahui, regulasi soal IMB di setiap daerah pastilah berbeda-beda. Fakta ini menyebabkan persyaratan pengajuan di setiap daerah tidak sama.

Walaupun begitu, ada beberapa berkas umum yang perlu diketahui dan perlu disiapkan:

 

Pengajuan IMB

  1. Fotokopi KTP pemilik bangunan.
  2. Sertifikat tanah atau girik. Namun, jika berupa girik, perlu dilengkapi surat bebas sengketa.
  3. Fotokopi IMB sebelum direnovasi.
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) terakhir.
  5. Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK).
  6. Gambar rancangan bangunan baru (denah, tampak muka, samping, belakang).

Perlu diingat juga, untuk tambahan berkas yang dibutuhkan Anda bisa tanyakan langsung ke pemerintah daerah setempat.

Sedangkan untuk penerbitan SLF harus dipastikan bahwa proses konstruksi gedung sudah tuntas.

Jika memang sudah siap mengajukan permohonan SLF, ini beberapa berkas yang harus disiapkan:

  1. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
  2. Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung;
  3. As Built drawings
  4. Dokumen administratif, yang meliputi:

– IMB awal atau perubahan IMB jika memang ada perubahan saat pelaksanaan konstruksi;

– Dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung

– Dokumen status hak atas tanah. (*)

Ingin mendapatkan informasi lebih lanjut seputar SLF dan berita lainnya?
Hubungi Kami