Secara faktual, pemeriksaan dan pemeliharaan keselamatan bangunan gedung bisa dalam bentuk inspeksi visual ataupun teknis. Inspeksi visual digelar untuk mengetahui kondisi fisik dan kelengkapannya. Sedangkan inspeksi teknis bertujuan mengetahui kualitas dan keandalan dari persyaratan keselamatan bangunan gedung.
Regulasi yang mengatur persyaratan kemampuan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006. Dalan ketentuan ini, tercantum 2 sistem proteksi bahaya kebakaran kerap dilakukan, yaitu sistem proteksi pasif dan sistem proteksi aktif.
Sistem Proteksi Pasif
Sistem proteksi pasif ini merupakan perlindungan bangunan terhadap kebakaran, lewat sifat termal bahan bangunan, penerapan sistem kompartemenisasi dalam bangunan, dan persyaratan ketahanan api dalam struktur bangunan.
Sistem proteksi pasif ini bertujuan melindungi bangunan dari keruntuhan menyeluruh, memberi kesempatan bagi penghuni bangunan untuk menyelamatkan diri, menjamin berlanjutnya fungsi gedung, dan memberikan perlindungan pada petugas pemadam api ketika melaksanakan tugasnya.
Sistem Proteksi Aktif
Pada sistem ini, proteksi kebakaran terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual atau otomatis, sistem pemadaman berbasis air seperti springkler, pipa tegak dan slang kebakaran, dan mekanisme pemadam kebakaran berbasis bahan kimia seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan), sistem daya listrik, lift, pencahayaan darurat, pemadam khusus, peralatan pengendali asap, dan ruang pengendali operasi.
Selain sistem proteksi pasif dan aktif, setiap bangunan nonrumah tinggal perlu dilengkapi pencahayaan darurat, sistem peringatan bahaya, dan tanda petunjuk arah keluar.
Demi keselamatan pekerja dan keandalan bangunan gedung, maka perlu dilakukan tindak lanjut melalui pemeriksaan dan pencermatan keandalan gedung, sebagai dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung.
Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah terhadap bangunan gedung yang sudah tuntas dibangun dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan sudah memenuhi persyaratan kelaikan teknis berdasarkan hasil pemeriksaan instansi maupun konsultan SLF.
Peryaratan Lainnya
Selain menilai kelaikan keamanan bangunan gedung, ada lagi persyaratan lain yang harus dinilai untuk mendapatkan sertifikat SLF, di antaranya adalah:
- Persyaratan keselamatan, meliputi proteksi bahaya kebakaran, penangkal petir, struktur bangunan, dan keandalan maupun keamanan penggunaan instalasi listrik
- Persyaratan kesehatan, meliputi pencahayaan, air bersih, sistem pembuangan kotoran dan sampah, penyaluran air hujan, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, sistem penghawaan, dan bahan bangunan yang digunakan.
- Persyaratan kenyamanan, yakni kenyamanan ruang gerak, pertukaran udara, kondisi udara di dalam ruang, tingkat kebisingan, pandangan, dan getaran.
- Persyarakan kemudahan, yakni kemudahan akses dan hubungan ke, dari, dan di dalam gedung, termasuk kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan. (*)