Pengawasan Pemanfaatan Bangunan Gedung Pascapenerbitan SLF

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah pusat, guna memastikan kelaikan fungsi sebagai syarat agar pemanfaatan bangunan gedung bisa dilakukan.

Secara yuridis, SLF juga menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna gedung ketika sedang berada di dalam bangunan yang bersangkutan.

 

Lamanya Proses Penerbitan

Penerbitan maupun perpanjangan SLF merupakan proses yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen Permohonan SLF diterima lengkap, hingga penerbitan atau perpanjangan SLF.

Jika permohonan SLF dikembalikan pada pemohon, maka jangka waktu proses penerbitan atau perpanjangan SLF dihitung ulang dari awal.

Perlu diketahui, SLF diberikan untuk satu kesatuan sistem bangunan gedung, yang seluruhnya meliputi:

  1. kesatuan arsitektur Bangunan Gedung;
  2. kesatuan struktur dan konstruksi Bangunan Gedung; dan
  3. kesatuan utilitas/instalasi Bangunan Gedung.

Meski begitu, agar pemanfaatan gedung tetap terjaga legalitasnya, SLF dapat diberikan untuk satu kesatuan sistem bangunan gedung yang ada dalam suatu kawasan atau kumpulan bangunan gedung, yang meliputi:

  1. bangunan gedung yang terpisah secara horisontal, dan masing-masing memiliki mempunyai kesatuan sistem bangunan gedung secara mandiri;
  2. setiap unit bangunan gedung yang merupakan bagian dari kumpulan Bangunan Gedung dalam 1 (satu) kavling/persil dengan kepemilikan yang sama; dan/atau
  3. setiap unit bangunan gedung yang sudah berstatus laik fungsi, sebagai bagian dari kumpulan bangunan gedung yang dibangun secara kolektif, di kawasan tertentu yang telah dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas/instalasi umum.

Pemilik, pengguna, atau pengguna bangunan gedung yang telah merampungkan proses pengajuan dan penerbitan atau perpanjangan SLF, akan mendapatkan:

  1. dokumen SLF;
  2. lampiran dokumen SLF; dan
  3. label SLF.

Setelah SLF terbit, tentu tidak berarti pemilik boleh menggunakan gedung sekehendak hati. Pasalnya, pascapenerbitan SLF, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan pada masa pemanfaatan bangunan gedung.

Jika ditemukan pelanggaran pemanfaatan bangunan gedung, maka pemilik, pengelola atau pengguna bangunan gedung bisa dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Ingin mendapatkan informasi lebih lanjut seputar SLF dan berita lainnya?
Hubungi Kami