Kerugian Tak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diterbitkan Pemda DKI bagi bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. SLF ini wajib dimiliki semua bangunan sebelum digunakan atau dihuni.

Namun, sayangnya, keberadaan SLF ini tak mudah dideteksi. Bahkan, sering kali, ada atau tidaknya baru ketahuan saat gedung terkena masalah.

 

Gedung Apartemen Terbakar

Misalnya saja pada peristiwa kebakaran gedung apartemen di Jakarta pada tahun 2019 silam. Musibah ini menyebabkan belasan penghuninya terpaksa dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan penanganan medis akibat terpapar api.

Beberapa waktu kemudian terkuak fakta bahwa ketika kebakaran terjadi, alat pemadam kebakaran di apartemen tersebut ternyata tidak berfungsi. Elevator pun rusak.

Hal yang mengagetkan, ternyata belakangan diketahui bahwa gedung apartemen itu tidak memiliki SLF. Bahkan, beberapa bulan sebelumnya, sudah disegel.

Hal yang jadi pertanyaan, mengapa gedung itu  masih bisa beroperasi, walau tak punya SLF?

Tentu, hal ini patut ditelusuri, karena ketiadaan SLF berdampak pada keselamatan penghuni. Sayangnya, penghuni apartemen justru tidak mendapatkan informasi yang cukup soal kelayakan huniannya.

Sungguh menyedihkan, konsumen yang mengeluarkan uang ratusan juta untuk mendapatkan hunian, malah ada di posisi paling lemah.

 

Kerugian Pengembang

Perlu diketahui, tanpa kepemilikan SLF, sebenarnya pengembang rugi, karena tak bisa melakukan hal-hal berikut:

  1. menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) saat bertransaksi dengan konsumen
  2. buka cabang perbankan di dalam gedung, sebab untuk itu, OJK mensyaratkan SLF
  3. mendirikan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS)
  4. memungut biaya pemeliharaan.

Maka, semestinya, ketiadaan SLF jadi sesuatu yang harus dihindari pengembang. Jika SLF begitu penting bagi pengembang, lalu kenapa banyak yang belum memilikinya?

Jawaban yang didapat konsumen ketika mempertanyakan kepemilikan SLF adalah “sedang dalam proses”, tanpa kejelasan waktu, kapan SLF ini terbit.

Jika mengurus kepemilikian SLF ini dianggap merepotkan, sebenarnya pihak pengembang bisa menggunakan jasa konsultan terpercaya, PT Almahyra Bumi Hijau Mandiri.

PT Almahyra Bumi Hijau Mandiri memiliki keunggulan dalam kualitas pengerjaan, ketepatan waktu pengerjaan, profesionalisme, ditambah harga yang kompetitif. PT Almahyra Bumi Hijau Mandiri juga memiliki tim yang hebat dan profesional dalam mendesain dan mengeksekusi proyek.

Nah, tunggu apalagi? (*)

Ingin mendapatkan informasi lebih lanjut seputar SLF dan berita lainnya?
Hubungi Kami