Ketika mengoperasikan sebuah bangunan gedung, posisi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sangatlah penting. Bahkan idealnya, tanpa ada SLF, sebuah bangunan gedung tak boleh digunakan. Untuk itulah sebaiknya publik mengetahui manfaat Sertifikat Laik Fungsi bagi pengguna gedung.
Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penghuni atau pengguna gedung yang bersangkutan.
Pasalnya, pada bangunan gedung yang belum mengantongi izin, tingkat keamanan dan tingkat kenyamanannya bagi masyarakat belumlah teruji. Dengan adanya kepemilikan SLF bangunan, maka semua risiko bisa diminimalkan.
Memberi Rasa Aman
Intinya, kehadiran SLF adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna bangunan. Sebab, ketentuan tentang SLF ini mengatur cukup detail. Mulai keamanan konstruksi bangunan, hingga fasilitas dalam gedung jika terjadi bencana.
Manfaat lain Sertifikat Laik Fungsi bagi pengguna gedung adalah untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran, sambaran petir, dan sebagainya. Jika belum memiliki SLF, seharusnya bangunan yang bersangkutan belum bisa difungsikan. Ini untuk mencegah timbulnya korban.
Bagi bangunan seperti hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, sekolah, rumah sakit, perkantoran, kampus, dan tempat hiburan, SLF ini sangat mutlak diperlukan. Pasalnya, bangunan-bangunan itu merupakan tempat berkumpulnya masyarakat.
Jika bangunan tempat berkumpulnya orang tidak memiliki SLF, maka bisa dipastikan jaminan keamanannya belum teruji. Karena belum teruji, maka akan sangat rawan bagi masyarakat.
Kekuatan Konstruksi Bangunan
Ketentuan mengenai SLF sendiri sudah mengatur soal mengenai instalasi listrik, tangga darurat, penanggulangan kebakaran, utilitas (manfaatnya), dan antisipasinya jika terjadi bencana. Termasuk juga soal kekuatan konstruksi bangunan.
Banyak contoh bagaimana bangunan gedung yang terlihat mentereng tiba-tiba ambruk. Atau pernah terjadi juga tempat hiburan terbakar dan menimbulkan banyak korban meninggal dan luka, karena tingkat keamanannya yang memang belum terjamin.
Demi kenyamanan dan kepastian keselamatan, gedung yang tingginya lebih dari 40 meter idealnya dievaluasi setiap 5 tahun sekali. Sedangkan untuk bangunan di bawah itu, evaluasinya 20 tahun sekali. Sebab, bukan tak mungkin terjadi perubahan fungsi.
Demikian manfaat Sertifikat Laik Fungsi bagi pengguna gedung, semoga tulisan ini bermanfaat. (*)