Guna merealisasikan bangunan gedung yang fungsional dan tidak menyalahi keserasian dengan lingkungan, maka keandalan bangunan gedung haruslah terjamin dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahannya.
Hal ini dipertegas dengan PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 26 ayat (1). Disebutkan ketentuan ini, keandalan bangunan gedung merupakan kondisi gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung, sesuai fungsinya yang telah ditetapkan.
Belum Memiliki SLF
Disinyalir, di beberapa kota dan kabupaten terdapat bangunan pabrik dan gudang yang teridentifikasi belum memenuhi syarat keandalan bangunan yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
SLF bangunan gedung diterbitkan atas dasar permohonan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.
Sedangkan bangunan pabrik dan gudang, pada dasarnya merupakan bangunan dengan fungsi unik, yakni terkait fungsi produksi dan penyimpanan barang. Karenanya, kajian teknisnya bisa berbeda dibandingkan gedung lainnya.
Temuan di Lapangan
Masalah yang sering ditemukan dalam kajian teknis pabrik dan gedung di antaranya adalah letak pintu darurat yang kurang informatif, tak ada ventilasi udara, ruangan tidak nyaman, pintu toilet rusak, kondisi ruangan kurang terawat, pintu exit terhalang rak barang, dan lain-lain.
Sebenarnya, dalam pengkajian teknis bangunan, penemuan kerusakan merupakan hal lumrah, dan tak perlu dicemaskan. Yang penting, sudah ada solusi antisipatifnya.
Namun, yang pasti, dalam hal pengkajian teknis untuk bangunan pabrik dan gudang, dibutuhkan tim pengkaji yang memang ahli dalam melakukan analisis, sehingga keandalan bangunan gedung betul-betul terjamin dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahannya. (*)