Pengembang maupun pemilik bangunan seyogianya memperhatikan spek persyaratan keselamatan bangunan gedung. Di antara persyaratan keselamatan bangunan gedung menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 adalah kemampuan bangunan ketika mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.
Minimnya pemahaman soal bahaya dan pencegahan kebakaran kerap memicu buruknya sistem pemadam kebakaran. Selain bisa mengganggu kualitas properti bangunan gedung, bahaya utama kebakaran adalah keracunan akibat terhirupnya asap hingga kematian akibat terbakar.
Klasifikasi Tingkat Kebakaran Gedung
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No: KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja mengklasifikasikan tingkatan kebakaran, yakni sebagai berikut.
- Bahaya kebakaran ringan
Tempat kerja ini memiliki jumlah dan kemudahan terbakar rendah. Jika kebakaran terjadi, maka panasnya rendah dan api menjalar lambat. Misalnya saja gedung restoran, perpustakaan, perhotelan, instansi, rumah sakit, museum, perkantoran, gedung pendidikan, perumahan, gedung perawatan, dan penjara.
- Bahaya kebakaran sedang 1
Tempat kerja memiliki jumlah dan kemudahan terbakar tingkat sedang, dan menimbun bahan dengan tinggi sekitar 5 meter. Jika terjadi kebakaran, maka melepaskan melepaskan panas dalam tingkat yang sedang. Di antaranya adalah pabrik minuman, pabrik permata, pabrik pengalengan, tempat parkir, pabrik elektronika, pabrik roti, pabrik barang bekas, dan lain-lain
- Bahaya kebakaran sedang 2
Tempat kerja semacam ini yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi lebih dari 4 meter. Jika terjadi kebakaran, maka akan melepaskan panas yang sedang.
Di antaranya adalah gudang perpustakaan, pabrik bahan keramik, pabrik tembakau, pabrik bahan makanan, percetakan dan penerbitan, bengkel mesin, gudang pendinginan, perakitan kayu, pengolahan logam, penyulingan, pabrik barang kelontong, pabrik barang kulit, pabrik tekstil, perakitan kendaraan bermotor, pabrik kimia (bahan kimia dengan kemudahan terbakar sedang), pertokoan dengan pramuniaga kurang dari 50 orang, dan lain-lain.
- Bahaya kebakaran sedang 3
Tempat kerja ini memiliki jumlah dan kemudahan terbakar tinggi. Jika terjadi kebakaran, maka melepaskan panas yang tinggi, sehingga api menjalar cukup cepat.
Misalnya pabrik tembakau, pabrik lilin, studio dan pemancar, pabrik barang plastik, pergudangan, pabrik pesawat terbang, pertokoan dengan pramuniaga lebih dari 50 orang, penggergajian dan pengolahan kayu, pabrik makanan kering dari bahan tepung, pabrik minyak, dan lain-lain.
- Bahaya kebakaran berat
Lokasi ini memiliki jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menyimpan bahan cair, serat, atau bahan-bahan lainnya. Jika terjadi kebakaran, api membesar cepar dengan panas yang tinggi.
Misalnya pabrik kimia dengan kemudahan terbakar tinggi, pemintalan benang atau kain, penggergajian kayu dengan penyelesaian yang menggunakan bahan mudah terbakar, pabrik kembang api, pabrik korek api, pabrik cat, pabrik petasan, dan lain-lain.
Mengenai persyaratan keselamatan bangunan gedung, UU No 28 Tahun 2002 menyebutkan bahwa semua bangunan gedung selain rumah tinggal harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.
Untuk itu, pada bangunan gedung baru maupun yang sudah digunakan, perihal pengadaan, pemeriksaan dan pemeliharaan sarana proteksi bahaya kebakaran sangatlah dibutuhkan. Tujuannya, tentu saja demi keselamatan jiwa, harta, maupun benda bila terjadi kebakaran. (*)