Penggolongan dalam Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, maka proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan dibagi jadi beberapa golongan, dengan pengaturan sebagai berikut:

Penggolongan bangunan gedung dalam penyelenggaraan SLF dibedakan berdasarkan:

  1. Kompleksitas dan ketinggian bangunan gedung, yang terdiri dari

– Bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai

– Bangunan gedung sederhana 2 (dua) lantai

– Bangunan gedung tidak sederhana dan khusus hingga 5 (lima) lantai

– Bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung khusus lebih dari 5 (lima) lantai.

Selain penggolongan ini, dalam proses penerbitan SLF ada yang disebut bagunan gedung baru. Ketentuan menegaskan bahwa yang disebut bangunan gedung baru adalah:

  1. bangunan gedung yang belum dimanfaatkan sebelum serah terima akhir (final hand over), dalam hal pelaksanaan konstruksi bangunan gedung menggunakan penyedia jasa; atau
  2. Bangunan gedung yang belum dimanfaatkan paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan konstruksinya dinyatakan selesai sesuai dengan

 

Sedangkan kondisi bangunan gedung yang tengah diajukan sertifikat laik fungsi bangunan gedungnya bisa berupa bangunan gedung baru maupun gedung yang sudah ada (existing). Bangunan yang sudah ada bisa berupa:

  1. Bangunan gedung yang telah dimanfaatkan
  2. Bangunan gedung yang telah dilakukan serah terima akhir (final hand over) dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan gedung menggunakan penyedia jasa
  3. Bangunan gedung yang telah terbangun lebih dari 1 (satu) tahun dalam hal pelaksanaan konstruksi bangunan gedung tidak menggunakan penyedia jasa.

 

Pemeriksaan Kelaikan Fungsi

Sebelum SLF diterbitkan, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan wajib dilakukan. Lengkapnya, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung bertujuan untuk:

  1. penerbitan SLF
  2. perpanjangan SLF
  3. penilaian tingkat keandalan bangunan gedung pada masa pascabencana; atau
  4. penilaian tingkat keandalan bangunan gedung pada masa pemanfaatan bangunan gedung.

Perlu diketahui, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk kepentingan penilaian tingkat keandalan bangunan gedung di masa pascabencana ditindaklanjuti dengan penerbitan atau perpanjangan SLF.

Sedangkan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk kepentingan penilaian tingkat keandalan bangunan gedung di masa pemanfaatan gedung, dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan atau perpanjangan SLF.

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung diselenggarakan oleh:

  1. penyedia jasa pengawas konstruksi atau manajemen Konstruksi
  2. penyedia jasa pengkaji teknis
  3. tim teknis dari perangkat daerah penyelenggara sertifikat laik fungsi bangunan gedung. (*)
Ingin mendapatkan informasi lebih lanjut seputar SLF dan berita lainnya?
Hubungi Kami