Pengkajian Teknis (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang di terbitkan untuk bangunan gedung yangt telah selesai di bangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

Masa Berlaku SLF

Sertifikat SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal.

Layanan Pengurusan SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung. Berkaitan dengan hal tersebut, lingkup pelayanan jasa pengkajian teknis yang kami tawarkan, meliputi:

  • Pemeriksaan dokumen administratif, pelaksanaan, pemeliharaan dan perawatanbangunan gedung
  • Kegiatan pemeriksaan kondisi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis termasuk pengujian keandalan bangunan gedung
  • Kegiatan analisis dan evaluasi
  • Kegiatan penyusunan laporan
Unduh Brosur
“Proses pengurusan SLF cepat dan sangat terukur. Pelayanan yang diberikan juga sangat baik, ramah, dan responsif.”
Ivana Angelia
CFO Bumi Indah Residence
“Memiliki sebuah hunian yang sudah lengkap dokumen dan perizinannya tentu sangat melegakan hati. Jika Anda sedang mencari hunian yang sudah memiliki SLF dan IMB”
Tommy Chandra
COO Bumi Adipura
“Sebenarnya cara mengurus SLF ini relatif cukup mudah dan prosesnya cepat jika semua persyaratannya terpenuhi.”
Junaidi Siregar
Staff Operasional Summarecon Bandung

Portofolio

Kami sudah menangani banyak proyek bangunan gedung dan pabrik yang telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah.

PT. Uwu Jump Indonesia
Kab. Subang 2019
Sampoerna Academy
Kab. Bogor 2019
PT. Asia Fasific Fiber
Kab. Karawang 2021
PT. Gudang Garam TBK
Kab. Karawang 2021