Sertifikat Laik Fungsi OSS, Apa Itu?

Dalam pengajuan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dikenal istilah Sertifikat Laik Fungsi OSS  (Online Single Submission).  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau OSS adalah aplikasi yang digunakan untuk segala proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha serta pengajuan perizinan lainnya, yang termasuk dalam layanan perizinan berusaha.

Intinya, OSS adalah aplikasi berbasis website yang mempermudah proses pengajuan perizinan, dan selajutnya akan dilakukan proses penindakan oleh para pengambil keputusan.

 

Memfasilitasi Informasi

Web OSS ini juga menfasilitasi informasi yang meliputi data permohonan berusaha, data perizinan, data instansi daerah, data perizinan daerah, dan lain-lain.

Lembaga OSS akan menerbitkan izin berusaha untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati / wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang telah terintegrasi dengan baik.

Seiring terkoneksinya urusan IMB dan SLF ke Online Single Submission, bakal kian mempermudah dan menyederhanakan layanan perizinan pada pelaku usaha.

Jika ingin mengajukan permohonan IMB, pelaku usaha yang pernah mendapatkan IMB melalui OSS wajib memenuhi komitmen IMB melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, yang dilampiri rencana teknis bangunan yang diterbitkan Tim Ahli Bangunan Gedung.

 

Melalui Proses Sinkronisasi

Sedangkan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sudah sesuai dengan IMB, maka akan mendapatkan SLF sesuai pengajuan.

Masa berlaku SLF yang diterbitkan adalah selama 5 tahun bagi bangunan umum dan 10 tahun bagi bangunan rumah hunian. Pengaturan ini dibutuhkan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi pengguna gedung.

Kedua jenis izin ini telah melalui proses sinkronisasi pada OSS, dan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha.

Online Single Submission ini bisa menerbitkan SLF paling lama dalam waktu 3 hari kerja setelah pemerintah daerah melalui SIMBG menginformasikan bahwa SLF sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diharuskan regulasi dan dapat diterbitkan. (*)

Ingin mendapatkan informasi lebih lanjut seputar SLF dan berita lainnya?
Hubungi Kami