Landasan hukum bangunan hijau kian menguat dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2015, Tentang Bangunan Gedung Hijau, tahun 2015 silam.
Permen PU tesebut mengatur begitu banyak hal. Selain masalah persyaratan, juga mengatur soal sertifikasi dan tim ahli yang berwenang menganalisis dan menilai validitas persyaratan bangunan gedung hijau.
Disebutkan Permen PUPR tersebut, bangunan gedung hijau merupakan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan mempunyai kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
Bangunan yang dikenai persyaratan bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung baru maupun gedung yang telah digunakan. Kemudian dibagi menjadi 3 kategori, yakni kategori wajib, disarankan, dan sukarela.
Sedangkan pemberian sertifikat bangunan gedung hijau berbasis kinerja bangunan, dengan pembagian peringkat sebagai berikut:
- Bangunan gedung hijau utama
- Bangunan gedung hijau madya
- Bangunan gedung hijau pratama.
Sesuai aturan, sertifikat bangunan gedung hijau hanya diberikan pada pemilik bangunan gedung yang sudah mempunyai SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk bangunan gedung baru, atau SLF perpanjangan bagi bangunan yang telah digunakan, serta sudah memenuhi persyaratan ketentuan. (*)